Lambannya dan tak kunjung dilimpahkannya ke pengadilan diduga JPU main mata dengan tersangka. Jaksa beralasan, hingga saat ini tersangka akan berdamai.
Saat perkara Burhanuddin dan Muhammad Ali ini dikonfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku masih akan mempelajari dan menelusuri ke Jampidum.
“Kami telusuri dulu ya, nanti diinfokan lagi,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (14/4), di Jakarta.
Sementara itu Jampidum Fadil Zumhana saat dikonfirmasi soal dugaan adanya ‘main mata’ JPU ini memilih bungkam. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan awak media hanya dibaca dan tak direspons sama sekali.
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) pada Jampidum, Bambang Gunawan saat dimintai komentarnya juga malah menghindar dari awak media.
Saat ditemui di Kejagung, Bambang langsung kabur dan masuk ke dalam mobil dinasnya, tanpa memberikan tanggapan apapun atas kejanggalan perkara yang sedang ditangani anak buahnya.
Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Alli ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.