Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Bos PT Kalpataru Tak Kunjung ke Pengadilan, Jampidum Enggan Komentar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kasus Bos PT Kalpataru Tak Kunjung ke Pengadilan, Jampidum Enggan Komentar
News

Kasus Bos PT Kalpataru Tak Kunjung ke Pengadilan, Jampidum Enggan Komentar

Bambang
Bambang Published 14 Apr 2023, 16:30
Share
4 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok IPOL.ID.
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kasus penipuan dengan tersangka Burhanuddin (Komisaris Utama PT Kalpataru  atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG), bersama Muhammad Ali (Komisaris) sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dua bulan lalu. Namun hingga saat ini JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan.

Berdasarkan surat serah terima berkas perkara dan barang bukti, JPU telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada 16 Februari 2022 yang diserahkan dua penyidik Bareskrim Polri.

Berkas perkara dan tersangka langsung di terima oleh JPU Abdul Sangadji, Jaksa Fungsional pada Jampidum. Serah terima berkas perkara dan tersangka dilakukan di Kejari Jaksel dengan disaksikan Jaksa Afiyanito dan Arnold Sinaga.

Dua tersangka ini dilaporkan pelapor bernama Freddy Tjandra atas dugaan kasus penipuan yang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, Kasus Bos PT Kalpataru, Tak Kunjung ke Pengadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Yukk…!! Nantikan Kehebohan Transmart Full Day Sale Bertabur Diskon 20% Sepanjang Hari
Next Article Kepala BNNK Jakarta Selatan, Kombes Pol Ghazali Ahmad dan jajaran mengungkap barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ganja dalam bentuk dua paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Pekan Baru, Riau ditujukan ke Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Jumat (14/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sebanyak 1,4 Kilo Paket Ganja Kiriman Pekan Baru-Jakarta Barat Diendus Aparat BNNK Jakarta Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?