“Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
Dalam laporannya, Sentul City menyatakan memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap sesuai alamat kediamannya di KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa tidak ditemukan. Terdakwa ternyata berdomisili di daerah Sentul Babakan Madang.
“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelasnya.