IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap buronan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah, Hasan Sjafei.
Oknum mafia tanah tersebut ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran eksekutor selama dua tahun.
“Atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan Kasubsi Penuntutan, akhirnya dilakukan penangkapan terpidana Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki melalui keterangannya, Senin (24/4).
Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” kata Faisal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, perkara yang menjerat Hasan Sjafei pernah disidangkan mulai 24 Mei 2019 lalu. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kadaluarsa.
“Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
Dalam laporannya, Sentul City menyatakan memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap sesuai alamat kediamannya di KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa tidak ditemukan. Terdakwa ternyata berdomisili di daerah Sentul Babakan Madang.
“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelasnya.
Setelah Ulupaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, Hasan Sjafei akhirnya berhasil ditangkap di bilangan Sentul.
“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelas Anita. (Yudha Krastawan)