Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DIY Tetapkan Dirut Deztama Putri Sentosa Tersangka Mafia Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DIY Tetapkan Dirut Deztama Putri Sentosa Tersangka Mafia Tanah
Hukum

Kejati DIY Tetapkan Dirut Deztama Putri Sentosa Tersangka Mafia Tanah

Bambang
Bambang Published 14 Apr 2023, 18:32
Share
1 Min Read
RS, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Dok Kejati DIY.
RS, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Dok Kejati DIY.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan RS, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (14/3).

Adapun kasus ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Dalam hal ini, modus kejahatan dilakukan dengan menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2.

Baca Juga

IMG 20230517 WA0169
Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Tersangka Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Kejati DIY Terima Pelimpahan Kasus Pengemplangan Pajak PT PJM Sebesar 97,3 Miliar

Akibat perbuatannya, RS diduga telah merugikan keuangan negara, Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.

Ia pun disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Deztama Putri Sentosa, Kejati DIY, Tersangka Mafia Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230414 WA0081 Safari Ramadan Telkom: Tinjau Lokasi Data Center hingga Pastikan Kesiapan Infrastruktur Telekomunikasi Jelang Idul Fitri 1444H
Next Article Abdullah mengajarkan anaknya yakni Alka, 8, untuk belajar membaca, berhitung dan mengaji di sebuah ruangan tempat keduanya menumpang di pos keamanan cafe tempatnya bekerja di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (14/4). Foto: Ist Ingin Sekolah Terkendala Biaya dan Dokumen, Anak 8 Tahun di Jakarta Timur Punya Cita-cita Jadi Brimob

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?