Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023-30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“(Penahanan) terhadap kedua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19,” tandas Soetarmi.(Yudha Krastawan)