IPOL.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan dilakukan tim penasihat hukum Sugeng yang datang ke kantor LPSK di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/4) siang.
Tim penasihat hukum Sugeng, Deolipa Yumara mengatakan, meminta Sugeng dilindungi sebagai pelapor kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar dilakukan Wamenkumham EOS.
Menurut tim penasihat hukum, Sugeng dikriminalisai karena sebagai pelapor kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), klien mereka justru dilaporkan Aspri Wamenkumham karena dianggap mencemarkan nama baik.
“Kami menduga adanya kriminalisasi terhadap bapak Sugeng. Jadi kami sebagai kuasa hukum mengajukan pak Sugeng di bawah perlidungan LPSK,” kata Deolipa, Senin (10/4).
Tim penasihat hukum berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Sugeng selama proses hukum kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham ditangani KPK berjalan.
Diakui tim penasihat hukum, hingga kini Sugeng belum mendapatkan ancaman secara langsung, mereka berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Sugeng.