Deolipa mengatakan, bila kasus laporan pencemaran nama baik dibuat Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng dibiarkan maka masyarakat akan takut melaporkan korupsi pejabat.
“Belum ada. Cuma ancaman ke masyarakat sudah nyata, jadi bukan ancaman pribadi. Takutnya kalau masyarakat lapor ke KPK nanti diancam juga, jadi enggak lapor,” ungkap Deolipa.
Tim penasihat hukum menyebut sepatutnya Sugeng tidak dilaporkan mencemarkan nama baik karena penyelidikan di KPK masih berjalan, artinya belum dipastikan laporan tak terbukti.
Kini tim penasihat hukum Sugeng masih menunggu proses penelaahan dilakukan tim LPSK untuk memastikan apakah permohonan perlindungan diajukan diterima atau ditolak.
Deolipa optimistis permohonan perlindungan diajukan disetujui LPSK, sehingga LPSK dapat meminta Bareskrim Polri agar menunda pemeriksaan laporan Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng.
“Biarkan KPK memproses perkara dulu, kalau tidak terbukti baru. Jadi permintaan penundaan ke Bareskrim. Meminta LPSK mengajukan penundaan pemeriksaan LP pencemaran nama baik,” tutup Deolipa. (Joesvicar Iqbal)