IPOL.ID – Viral di media sosial (medsos) TikTok, Warga Limo, Depok, Jawa Barat, Suharlin Lilin Harlini dengan anggota kepolisian setempat.
Atas perihal itu, Lilin menyampaikan klarifikasinya atas kesalahpahaman itu dengan anggota kepolisian Polsek Cinere, Limo, Depok, belum lama ini.
Kuasa Hukum Suharlin Lilin Harlini dari Kantor Hukum Gani Djemat, Adit menyampaikan, pada hari ini Selasa (11/4) siang, pihaknya menyampaikan klarifikasi atas hal dan sebagaimana diketahui bahwa kliennya Ibu Lilin dilaporkan di Polsek Cinere, Depok atas dugaan Pasal 212 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan terhadap pejabat yang berwenang.
“Sebenarnya di sini ingin disampaikan bahwa kliennya Ibu Lilin tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan ancaman atau kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas ketika itu. Perbuatan itu kemarin, karena sebenarnya emosi atas orang lain, disitu emosi yang menumpuk jadilah peristiwa itu,” terang Adit pada sejumlah wartawan di Mapolres Depok, Selasa.
Dia mengatakan, tetapi sebenarnya hal itu bukan diniatkan kepada petugas dalam hal ini Kapolsek Cinere atau pun kepada anggotanya Iptu Purwanto. Tapi melainkan kepada orang lain, karena kebetulan saja saat itu (di lokasi di kawasan Limo-red) ada Kapolsek Cinere dan Iptu Purwanto ada disitu.