IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap juru parkir (jukir) yang viral karena meresahkan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, lantaran mematok tarif parkir kendaraan sebesar Rp60.000.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, mengatakan penangkapan kelima jukir liar dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (15/4/2025), sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang menindaklanjuti informasi tentang adanya jukir liar yang mematok harga Rp60.000 tersebut,” kata Malau, pada Rabu (16/4/2025).
Para jukir liar yang berhasil ditangkap diketahui bernama Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Malau menjelaskan pelaku atas nama Alfian Fahmi alias Darto berperan sebagai jukir yang menagih uang parkir secara langsung kepada para pengunjung. Darto biasanya mematok tarif parkir kepada pengunjung sebesar Rp40.000-50.000.
Ia juga meminta biaya tambahan sebesar Rp10.000 kepada pengunjung untuk membayar calo yang mencarikan lokasi parkir.
