IPOL.ID – Upaya penertiban terhadap parkir liar di Jakarta terus digeber Pemprov DKI Jakarta. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menyatakan penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menceritakan bahwa pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. “Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut,” kata Harlem, Jumat (19/6/2026).
Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

