“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Harlem menegaskan penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.
“Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” tutupnya.(sofian)

