IPOL.ID- Penyegelan terhadap parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dipastikan bakal menjadi titik balik bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperketat penanganan praktik pungutan liar (pungli) parkir di ibu kota.
Apalagi, meski area parkir telah disegel. Temuan juru parkir (jukir) liar masih beroperasi. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan tidak selesai hanya dengan penindakan awal.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan berhenti pada langkah penyegelan semata.
“Penertiban di Blok M itu bukan akhir. Justru itu jadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh sistem parkir di Jakarta,” ujar Chico, Minggu (17/5/2026).
Saat ini, Pemprov DKI terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir. Mulai dari aspek perizinan hingga kepatuhan pembayaran pajak.
Chico menekankan, transparansi menjadi kunci untuk menutup celah praktik pungli. “Kita ingin semua jelas, siapa pengelolanya, berapa setoran pajaknya, dan bagaimana operasional di lapangan. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” jelasnya.
