“Dalam praktiknya, pelaku Darto memasang tarif Rp40-50 ribu. Pada video viral tersebut, pelaku berdalih meminta Rp60 ribu karena yang Rp10 ribu untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke lokasi,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku atas nama Ardiansyah Pratama sebagai pemilik lahan disebut berperan menerima setoran dari para jukir. Keuntungan yang berhasil diraup Ardiansyah mencapai Rp300.000-400.000per harinya.
“Pelaku Ardiansyah asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan pada saat operasional pasar. Penghasilan parkir antara Rp300-400 ribu dibagi rata dengan juru parkir,” tuturnya.
Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap, kata Malau, berperan sebagai jukir liar. Dari seluruh jukir liar yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp602 ribu.
“Barang bukti uang hasil parkir sejumlah Rp602 ribu,” tuturnya.
Malau menjelaskan kelima pelaku sudah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.(Vinolla)
