Terkait dengan ingin menanyakan persoalan jual-beli tanah dari Pak Udin, sambungnya, yang kini tanah itu sudah menjadi Haknya. “Saya hanya ingin meminta Hak saya karena telah membeli sejumlah bidang tanahnya Pak Udin,” ungkapnya.
Karena saat penetapan atas tanah miliknya di Pengadilan Negeri Depok, harus ada tanda tangan Pak Udin, sebab, dia membeli tanah tersebut dari Udin. Tapi Udin tidak pernah mau datang kooperatif menemui dirinya. Berkali-kali dia datang untuk berbicara baik-baik untuk meminta tanda tangan Pak Udin, tetapi tidak juga ditemui oleh Pak Udin.
“Mau sampai kapan persoalan tanah milik saya ini diselesaikan, berkali-kali datang tidak juga bertemu Pak Udin, jawabannya nanti dan nanti, akhirnya jumpa Kapolsek Cinere, Limo dan anggotanya hingga terjadi kesalahpahaman itu,” ujar Lilin.
Mediasi pun tidak pernah berhasil hingga kini, karena Pak Udin seperti tidak mau menemui dirinya. “Karena secara sah dan sesuai aturan hukum dia membeli tanah itu pun dinotariskan, buktinya ada,” tegas Lilin. (Joesvicar Iqbal/msb)