IPOL.ID – Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, diwakili Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Yufti Senjaya, memusnahkan barang bukti narkoba di Mapomdam XII/Tpr, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (27/4).
Narkoba yang dimusnahkan jenis sabu-sabu seberat 12,499 kg itu adalah hasil penggagalan atau pengendapan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty.
Dalam amanatnya, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Yonif 645/Gty Pos Sentabeng, saat melaksanakan Ambush (Pengendapan) di Jalan Setapak Kayu Buluh, Jagoi Babang, Bengkayang.
“Oleh karena itu, hari ini kita akan bersama-sama untuk memusnahkan barang bukti Narkotika ini sebagai salah satu bentuk perlawanan kita terhadap Narkotika sebagai musuh negara dan musuh kita bersama,” jelas Kasdam Brigjen TNI Yufti Senjaya membacakan amanat Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Kamis (27/4).
Dia menegaskan, narkotika merupakan ancaman nyata bagi bangsa. Sampai saat ini wilayah Kalimantan Barat masih marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu, untuk itu upaya penanganan penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.