IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih mempunyai kewenangan untuk memanggil dan memeriksa Rafael Alun Trisambodo, meski sudah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
Hal itu diatur dalam ketentuan angka 3 pasal 5, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Disebutkan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (3/4).
Selain itu setiap penyelenggara negara juga berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
“Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN,” lanjut Hasanuddin.
Hal ini dipertegas pula dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.