Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Masih Punya Kewenangan Periksa Rafael Alun, Dasar Hukumnya Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Masih Punya Kewenangan Periksa Rafael Alun, Dasar Hukumnya Ini
Hukum

KPK Masih Punya Kewenangan Periksa Rafael Alun, Dasar Hukumnya Ini

Bambang
Bambang Published 03 Apr 2023, 21:40
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK.
SHARE

Disebutkan angka (3) Pasal 3:

Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat.

“Jadi tidak beralasan RAT (RafaelbAlun Trisambodo) tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan,” tambah Hasanuddin.

“Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT,” pungkas Hasanuddin. Diketahui, Rafael Alun Trisambodo saat ini sudah menyandang status tersangka di KPK. Itu menyusul dugaan kepemilikan harta jumbo yang diperoleh dari gratifikasi. Meski ditetapkan tersangka, mantan pejabat Ditjen Pajak itu masih melenggang bebas alias belum ditahan oleh lembaga antirasuah. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dasar Hukumnya, kpk, Periksa Rafael Alun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Berdiri sejak tahun 1968, Midea adalah perusahaan yang tercatat dalam 500 perusahaan besar di dunia dalam daftar Forbes Global Fortune 500. Sementara di Indonesia sendiri, sepanjang 13 tahun keberadaannya, Midea telah bertumbuh menjadi salahsatu pemain yang diperhitungkan dalam industri elektronik di Indonesia. Foto: Midea Rayakan HUT, Midea Gelar Kampanye Besar Apresiasi Konsumen
Next Article Presiden Joko Widodo resmi melantik Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI). Pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu jadi menteri termuda saat ini di Kabinet Presiden Jokowi. Foto: Dok Setneg Dilantik Presiden Joko Widodo, Menpora Dito Ariotedjo Jadi Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Internasional
Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
26 Apr 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?