Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Masih Punya Kewenangan Periksa Rafael Alun, Dasar Hukumnya Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Masih Punya Kewenangan Periksa Rafael Alun, Dasar Hukumnya Ini
Hukum

KPK Masih Punya Kewenangan Periksa Rafael Alun, Dasar Hukumnya Ini

Bambang
Bambang Published 03 Apr 2023, 21:40
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih mempunyai kewenangan untuk memanggil dan memeriksa Rafael Alun Trisambodo, meski sudah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.

Hal itu diatur dalam ketentuan angka 3 pasal 5, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Disebutkan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (3/4).

Selain itu setiap penyelenggara negara juga berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

“Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN,” lanjut Hasanuddin.

Hal ini dipertegas pula dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dasar Hukumnya, kpk, Periksa Rafael Alun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Berdiri sejak tahun 1968, Midea adalah perusahaan yang tercatat dalam 500 perusahaan besar di dunia dalam daftar Forbes Global Fortune 500. Sementara di Indonesia sendiri, sepanjang 13 tahun keberadaannya, Midea telah bertumbuh menjadi salahsatu pemain yang diperhitungkan dalam industri elektronik di Indonesia. Foto: Midea Rayakan HUT, Midea Gelar Kampanye Besar Apresiasi Konsumen
Next Article Presiden Joko Widodo resmi melantik Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI). Pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu jadi menteri termuda saat ini di Kabinet Presiden Jokowi. Foto: Dok Setneg Dilantik Presiden Joko Widodo, Menpora Dito Ariotedjo Jadi Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju

TERPOPULER

TERPOPULER
kiri ke kanan) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kota Bekasi, Faried Wajdi, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Ketua Umum Indonesia Bola Basket dan Founder Titik Main, Mizan Arifien Wakil Ketua Bidang Psikologi KONI Bekasi, Rizky Candra Setiawan. Foto/dok/mak
Olahraga

Kolaborasi dengan PBPI, Titik Main Bangun Ekosistem Padel di Bekasi dan Cetak Atlet Nasional

HeadlineOlahraga
JPE tak Terbendung Pertahankan Gelar Juara Proliga
25 Apr 2026, 20:05
HeadlineNews
Polisi Gerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Diduga Terjadi Penganiayaan Anak
25 Apr 2026, 19:26
Jakarta Raya
Tugas Makin Berat, Satriadi Harapkan Penambahan Personil Satpol PP DKI Jakarta
25 Apr 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
“Banten Warrior”Dewa United Gasak Madura United 1-2 di Bangkalan
25 Apr 2026, 19:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?