Disebutkan angka (3) Pasal 3:
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat.
“Jadi tidak beralasan RAT (RafaelbAlun Trisambodo) tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan,” tambah Hasanuddin.
“Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT,” pungkas Hasanuddin. Diketahui, Rafael Alun Trisambodo saat ini sudah menyandang status tersangka di KPK. Itu menyusul dugaan kepemilikan harta jumbo yang diperoleh dari gratifikasi. Meski ditetapkan tersangka, mantan pejabat Ditjen Pajak itu masih melenggang bebas alias belum ditahan oleh lembaga antirasuah. (Yudha Krastawan)