IPOL.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri kalau mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Keharusan mengundurkan diri itu juga berlaku bagi bakal caleg yang berasal dari ngggota TNI/Polri, Direksi, Anggota Dewan Komisaris/Pengawas dan Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Rancangan PKPU ini sudah mengatur kapan dia harus mengajukan pengunduran diri. Nah, namun pengunduran diri itu dijelaskan juga dalam UU Pemilu, bahwa pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. Tentu kita tidak mau ada kejadian lagi seperti pemilu-pemilu sebelumnya,” ujar Bahtiar dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Rabu (12/4).