IPOL ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Bupati Meranti Muhammad Adil.
Pencegahan tersebut untuk memudahkan proses penyidikan, mengingat berkas perkara dalam kasus ini masih perlu dilengkapi oleh lembaga antirasuah.
“Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/4).
Ali juga menjelaskan pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai April ini.
“Untuk itu KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan,” ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan pihak yang diusulkan pencegahan oleh KPK memiliki berbagai latar belakang. Ia menyebut latar belakang pihak yang dicegah KPK berupa aparatur sipil negara maupun pihak swasta.
“Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK,” kata Ali.