Sayangnya, KPK maupun Dirjen Imigrasi belum mengungkap empat orang yang dicegah dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dia juga diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.(Yudha Krastawan)