IPOL ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Bupati Meranti Muhammad Adil.
Pencegahan tersebut untuk memudahkan proses penyidikan, mengingat berkas perkara dalam kasus ini masih perlu dilengkapi oleh lembaga antirasuah.
“Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/4).
Ali juga menjelaskan pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai April ini.
“Untuk itu KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan,” ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan pihak yang diusulkan pencegahan oleh KPK memiliki berbagai latar belakang. Ia menyebut latar belakang pihak yang dicegah KPK berupa aparatur sipil negara maupun pihak swasta.
“Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK,” kata Ali.
Sayangnya, KPK maupun Dirjen Imigrasi belum mengungkap empat orang yang dicegah dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dia juga diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.(Yudha Krastawan)