IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya Selasa (25/4).
Kasus ini viral di media sosial. Apalagi diketahui Aditya Hasibuan merupakan anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Menurut Sumaryono, baik Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Hanya saja, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang ditujukan Aditya.
Sebaliknya, laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.
Dari pemeriksaan polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.
Nah, melalui gelar perkara khusus Selasa, 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menjelaskan, kejadian bermula yakni pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan.
Namun, saat sampai di rumah ayah dari tersangka yang bekerja di Polda Sumut bukannya melerai, justru membiarkan anaknya menganiaya korban.
“Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi,” katanya.
Keesokan harinya, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan kemudian di ambil alih pihak Polda Sumut.
“Setelah Polda Sumut ambil alih, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah sudah cukup alat bukti kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Aditya dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Far)