Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Buruh 1 Mei, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hari Buruh 1 Mei, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana Negara
Nasional

Hari Buruh 1 Mei, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana Negara

Farih
Farih Published 26 Apr 2023, 14:15
Share
4 Min Read
Screenshot 3 3
Para buruh melakukan aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2022 di depan Gedung DPR RI di Jakarta. Foto: dok AFP
SHARE

IPOL.ID – Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan buruh dari berbagai organisasi akan menggelar aksi di berbagai daerah pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2023.

Aksi akan dipusatkan di kantor-kantor pemerintah daerah. Adapun di Jakarta akan dipusatkan di sekitar Istana Negara, di Jakarta. Buruh menuntut pemerintah dan DPR membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

“Secara substansi Undang-Undang Cipta kerja masih sama dengan omnibus law Cipta Kerja yang kita tolak, oleh gerakan buruh, rakyat, dan mahasiswa,” ujar Sunarno dikutipdari VOA Indonesia pada Rabu (26/4).

Sunarno menambahkan buruh juga akan menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Aturan ini dinilai merugikan buruh karena membolehkan industri padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah hingga 25 persen. Menurutnya, total ada sekitar 5 ribu buruh dari KASBI yang akan tergabung dalam aksi ini.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Ilhamsyah mengatakan akan ada 50 ribu buruh dari berbagai organisasi yang akan turun dalam aksi ini, antara lain organisasi buruh, nelayan, dan petani yang tergabung di Partai Buruh.

Selain tuntutan yang disampaikan KASBI, kata Ilhamsyah, peserta aksi akan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan karena buruh akan menggugat sejumlah Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi yakni Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan ambang batas pencalonan presiden, dan ambang batas parlemen.

“Kita melihat Presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) adalah satu bentuk upaya untuk mempertahankan oligarki dan menjadi sumber biaya politik tinggi di negeri ini,” jelas Ilhamsyah kepada VOA, Selasa (25/4).

Ilhamsyah menambahkan bahwa buruh juga akan menuntut Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dapat mengancam demokrasi.

Partai Buruh menghitung diperkirakan butuh 6 juta suara untuk lolos ke parlemen, sehingga partai yang mendapat di bawah angka tersebut tidak akan dapat duduk di parlemen.

Selain di Jakarta, buruh juga akan menggelar aksi di berbagai daerah dengan titik aksi di kantor pemerintah daerah. Antara lain Surabaya, Semarang, dan Palembang.

Pemerintah Hargai Aspirasi Buruh

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi-aksi pada Hari Buruh Internasional. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

“Ini menjadi bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentunya di situ akan ada proses saling beradu argumen dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tutur Anwar kepada VOA, Selasa (25/4).

Terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Anwar menjelaskan kebijakan penyesuaian upah dilakukan untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak baik.

Ia mengklaim kebijakan tersebut justru untuk memberikan kepastian kerja kepada para buruh di industri padat karya berorientasi ekspor, terutama ekspor ke Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, Anwar menjelaskan bahwa Permenaker ini hanya berlaku untuk enam bulan dan harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha. (VOA Indonesia/Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buruh, hari buruh 1 mei, may day
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 2 Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa
Next Article Screenshot 1 2 AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dan Ditahan karena Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?