Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa
Headline

Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Farih
Farih Published 26 Apr 2023, 13:40
Share
2 Min Read
Screenshot 1 2
Viral video Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Foto: Tangkapan layar
SHARE

IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya Selasa (25/4).

Kasus ini viral di media sosial. Apalagi diketahui Aditya Hasibuan merupakan anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurut Sumaryono, baik Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Hanya saja, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang ditujukan Aditya.

Sebaliknya, laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.

Dari pemeriksaan polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.

Nah, melalui gelar perkara khusus Selasa, 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menjelaskan, kejadian bermula yakni pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan.

Namun, saat sampai di rumah ayah dari tersangka yang bekerja di Polda Sumut bukannya melerai, justru membiarkan anaknya menganiaya korban.

“Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi,” katanya.

Keesokan harinya, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan kemudian di ambil alih pihak Polda Sumut.

“Setelah Polda Sumut ambil alih, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah sudah cukup alat bukti kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Aditya dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak perwira polisi, Mahasiswa, penganiayaan, Polda sumut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 930c2aff c90f 4871 b309 937b56fd5dbc Gambaran 3 Bacapres Terkuat di Mata Aktivis HAM
Next Article Screenshot 3 3 Hari Buruh 1 Mei, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
OLIS
Headline

Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko

HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?