Menurutnya, dari 44 kendaraan yang diperiksa itu, sembilan di antaranya dinyatakan tidak lulus rampcheck. Namun kesalahannya bukan pada masalah non teknis, seperti alat pemadam api ringan (APAR) telah kadaluarsa, maupun ban vulkanisir.
Namun menurutnya, masih di ambang batas kewajaran, tidak adanya alat pemecah kaca. “Kekurangan itu disarankan agar segera diperbaiki sebelum armada diberangkatkan membawa pemudik”.
Sementara, sebelum melakukan pemeriksaan teknis, Koordinator Lapangan UP PKB Jagakarsa, Ade Erwin menambahkan, pihaknya juga memeriksa persyaratan non teknis. Seperti surat kendaraan mulai dari buku kir, SIM, STNK, surat tanda uji kendaraan (STUK) dan kartu pengawasan (KPS).
“Jika surat kendaraan tidak lengkap maka langsung diberikan tindakan stop operasi. Karena dianggap fatal,” tegas Ade.
Menurutnya, saat ini tidak ada armada angkutan Lebaran yang nekat membawa penumpang dalam kondisi tidak siap. Karena sanksinya pasti stop operasi. Karena berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika melanggar langsung stop operasi. Sehingga kini tidak ada lagi yang nekat melakukan pelanggaran.

