Tito menjelaskan, pengesahan ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap seluruh turunan UU, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini didasarkan bukan pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945. Pengesahan ini akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang berdasar pada UUD 1945.
“Hampir semua delapan Undang-Undang ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah terutama kondisi geografis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan disahkannya kedelapan Undang-Undang ini maka ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, kemudian cakupan wilayah dan pengakuan atas karakteristik khas,” ujarnya.
Lebih lanjut melalui pengesahan RUU tersebut, pemerintah telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tradisi adat dan budaya asli. Seperti salah satunya Provinsi Bali, yang punya kekuatan dan daya tarik utama, sehingga menjadi destinasi wisata dunia.
Tito berharap, tradisi, budaya, dan adat tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara.
