IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya prisitiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan anak terhadap RAT.
“Penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Firli tak memungkiri pihaknya akan menjerat RAT dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, KPK masih memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk menerapkan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi,” ujar Firli. (Yudha Krastawan)