Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wali Kota Pekalongan-Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Salat Id di Lapangan, Ini Jawaban Tegas Abdul Mu’ti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wali Kota Pekalongan-Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Salat Id di Lapangan, Ini Jawaban Tegas Abdul Mu’ti
Nasional

Wali Kota Pekalongan-Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Salat Id di Lapangan, Ini Jawaban Tegas Abdul Mu’ti

Iqbal
Iqbal Published 18 Apr 2023, 14:00
Share
2 Min Read
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Foto: PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti angkat bicar terkait sikap beberapa pemda yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada, Jumat (21/4).

Menurut dia, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal RamadHan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha,” ungkap Mu’ti di laman PP Muhammadiyah, Selasa (18/4).

Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Baca Juga

SIBUKS
Viral! Keributan Antarjamaah Usai Salat Id di Surabaya, Diduga Dipicu Salah Paham Soal HP
Menag Ungkap Alasan Prabowo Salat Id di Aceh
Polisi Siaga di Istiqlal, Parkir Liar Jadi Fokus Pengamanan Salat Id

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” katanya lagi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: abdul mu'ti, Idul Fitri 1444 H, pp muhammadiyah, salat id
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil pribadi dengan bagasi darurat yang diletakkan di atas, makin sering terlihat melintasi ruas tol Batang-Semarang ini. Lalu Lintas Gerbang Tol Kalikangkung Terpantau Masih Ramai Lancar
Next Article Cegah pengiriman narkoba, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengerahkan dua anjing pelacak Unit K9 ke Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (18/4) pagi. Para sopir bus AKAP juga dilakukan pemeriksaan tes urine di lokasi. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Cegah Pengiriman Narkoba Gunakan Momen Lebaran, Anjing Pelacak BNN Sisir Terminal Kampung Rambutan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?