“Misal pekerjanya mau, ya itu clear. Tapi kalau misalkan tidak mau, misal ‘Saya tidak bisa, kan sudah bagus perusahaannya’, itu kita turun pemeriksa. Sehingga keduanya mendapatkan penyelesaian yang terbaik,” sambung Hari.
Hari sebelumnya menyebutkan, dari 432 perusahaan, terdapat 746 karyawan yang mengadu. Dengan demikian, ada lebih dari satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka yang tak kunjung cair.
“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan, ada yang mengadu 1-3 (karyawan),” urai Hari.
Menurut Hari, Disnakertrans DKI telah memproses laporan THR bermasalah di 358 perusahaan dari 432 perusahaan. Kemudian, usai ditangani oleh Disnakertrans DKI, sebanyak 43 perusahaan dari 358 perusahaan telah memberikan THR kepada karyawannya.
Kata Hari, Disnakertrans DKI menangani laporan itu dengan cara memediasi pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing. “Dari 432 perusahaan, sedang kami proses 358 perusahaan. Sudah tuntas 43 perusahaan. Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan,” sebutnya. (Sofian)