IPOL.ID – Konflik yang dialami partai Demokrat dengan Jenderal (Purn) Moeldoko hingga masa verivikasi bacaleg di KPU ternyata masih bergulir.
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal (Purn) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menggugat Menkumham dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal kepengurusan DPP Partai Demokrat (PD).
AHY pun meminta agar kader partai tidak lengah. Sebab, dikatakan AHY persoalan Partai Demokrat yang dihembuskan Moeldoko tidak lagi hanya persoalan hukum, melainkan sudah masuk dalam ranah politik.
“Kami tidak boleh lengah. Jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat yang dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita,” katanya.
Menurutnya, yang dialami Demokrat idealnya menjadi pelajaran bagi parpol lain. AHY menuding hal itu upaya intervensi untuk merampas kedaulatan.
“Mudah-mudahan partai mana pun tidak mengalami hal yang sama. Inilah yang harus kita jaga,” tutupnya.(Sofian)