IPOL.ID – Kementerian Agama telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI (pendidikan agama Islam) tahun 2023. Jumlahnya lebih dari 20.000 orang.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, ada 22.000 guru Pendidikan Agama Islam Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” ungkap Direktur PAI Amrullah, Minggu (28/5)
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” sambungnya.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.