Pelaku berinisial IDB, 30, yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan. Kapolsek mengatakan, dia ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Abdul Majid, Cipete Selatan, Cilandak.
“Pelaku ditangkap itu saat nongkrong, dari hasil penggeledahan badan pelaku ditemukan kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksinya, pelaku profesional dan apakah IDB residivis masih di dalami petugas,” tegas Wahid Key.
Untuk proses hukum, pelaku IDB dibawa ke Mapolsek Cilandak. Sedangkan barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan, karena motor curian itu belum sempat dijual oleh pelaku.
Sementara itu, dalam kasusnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus pidana tersebut kini dalam penyelidikan jajaran Polsek Cilandak. (Joesvicar Iqbal)