“Kami dapat menyelamatkan 20 WNI tersebut dalam dalam 2 gelombang, pertama tanggal 5 Mei lalu sebanyak 4 orang dan kemudian 16 orang pada tanggal 6 Mei,” jelas Judha.
Perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigjen Pol. Suyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja, terlebih di negara-negara yang jelas bukan tujuan penempatan pekerja migran.
“Filipina, Myanmar, Kamboja dan Vietnam, sesuai ketentuan Permenaker, bukan negara penempatan (pekerja migran). jadi secara tidak langsung karena bukan negara penempatan, seharusnya tidak ada pekerja migran di sana, kecuali pemilik kemampuan khusus yang dibutuhkan negara setempat,” ujarnya.
Lebih jauh Suyanto minta agar masyarakat lebih selektif dalam mengkonfirmasi kesempatan bekerja di negara-negara ASEAN yang bukan negara penempatan pekerja migran tersebut. Salah satunya dengan mengecek kelegalan perusahaan perekrutan atau penerimaan pekerja migran di luar negeri.
Pemerintah Indonesia telah melakukan tiga upaya untuk mengatasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Yaitu dengan memberikan perlindungan pada WNI yang menjadi korban saat bekerja di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN, dengan cara bekerja sama dengan pemerintah ataupun otoritas setempat. Juga dengan menegakkan hukum yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.