Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Polri: WNI Korban TPPO di Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bareskrim Polri: WNI Korban TPPO di Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang
News

Bareskrim Polri: WNI Korban TPPO di Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Timur
Timur Published 17 May 2023, 12:01
Share
5 Min Read
TPPO Myanmar bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Djuhandhani Rahardjo (tengah) bersama Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha (kiri) memaparkan perkembangan kasus TPPO ke Myanmar kepada wartawan pada Selasa (16/5) di Jakarta.. Foto: Voa
SHARE

“Kami dapat menyelamatkan 20 WNI tersebut dalam dalam 2 gelombang, pertama tanggal 5 Mei lalu sebanyak 4 orang dan kemudian 16 orang pada tanggal 6 Mei,” jelas Judha.

Perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigjen Pol. Suyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja, terlebih di negara-negara yang jelas bukan tujuan penempatan pekerja migran.

“Filipina, Myanmar, Kamboja dan Vietnam, sesuai ketentuan Permenaker, bukan negara penempatan (pekerja migran). jadi secara tidak langsung karena bukan negara penempatan, seharusnya tidak ada pekerja migran di sana, kecuali pemilik kemampuan khusus yang dibutuhkan negara setempat,” ujarnya.

Lebih jauh Suyanto minta agar masyarakat lebih selektif dalam mengkonfirmasi kesempatan bekerja di negara-negara ASEAN yang bukan negara penempatan pekerja migran tersebut. Salah satunya dengan mengecek kelegalan perusahaan perekrutan atau penerimaan pekerja migran di luar negeri.

Baca Juga

kh
Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan
Akun Instagram Lenyap, Ahmad Dhani Sambangi Bareskrim
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya

Pemerintah Indonesia telah melakukan tiga upaya untuk mengatasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Yaitu dengan memberikan perlindungan pada WNI yang menjadi korban saat bekerja di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN, dengan cara bekerja sama dengan pemerintah ataupun otoritas setempat. Juga dengan menegakkan hukum yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asean, Bareskrim, china, KEmlu, Myanmar, scam, tppo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekda Jatim Adhy Karyono yang ruang kerjanya pernah digeledah KPK akhir Tahun 2022. Sekda Jatim Mangkir, KPK Tetap Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Daerah Lainnya
Next Article Timnas U 22 Indonesia. FotoPSSI Erick Sebut Emas Sea Games Titik Awal Sepak Bola Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?