IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dari keempat saksi yang diperiksa, tiga orang di antaranya merupakan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Mereka di antaranya, EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan, dan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), MAD dan FI.
“Satu orang saksi lainnya, HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/5) malam.
Adapun pemeriksaan keempat saksi itu untuk memperkuat pembuktian korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.