Program penguatan respon masyarakat adalah bentuk nyata implementasi Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD. Prasinta menekankan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023.
“Langkah antisipasi menjadi proporsi besar bagi masyarakat berupa kesiapsiagaan dan peringatan dini mengurangi jumlah korban dan kerugian akibat bencana. Praktik baik keterlibatan lintas aktor seperti pemda, mitra lokal, dan masyarakat seperti kita lakukan itu adalah kunci keberlanjutan sistem peringatan dini bencana,” ujarnya.
Tujuan kegiatan workshop untuk membantu masyarakat agar dapat menggunakan sumber daya dan kapasitas lokal secara efektif.
Warga Desa Pasauran, Suhardah berbagi kisah saat terjadi tsunami dengan bahaya terusan atau tsunami atipikal Tahun 2018 lalu.
“Banyak orang berlarian teriak-teriak tsunami, tsunami! Saya bingung harus bagaimana, apakah membantu tetangga, mengamankan harta benda atau segera berlari menyelamatkan diri dan anak-anak,” tukasnya.
