IPOL.ID – Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19), remaja di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
“Saat ini tersangka Briptu MK masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya dikutip Selasa (16/5).
Dia menjelaskan, pada Minggu, 14 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB terjadi kerusuhan dalam acara orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo.
Dalam kerusuhan tersebut, Briptu MK (27) yang membawa senjata SS1 V1 yang meletus lalu mengenai Aldi.
“Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada sela-sela iga hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Polda DIY telah memeriksa lima orang saksi yang berasal dari anggota kepolisian dan saat ini telah terjun ke Girisubo untuk memeriksa para saksi dari warga.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka, dengan disangkakan Pasal 359 KUHP,” ujarnya. (Far)