IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hukuman penjara seumur hidup, Selasa (9/5).
Majelis hakim berpendapat mantan Kapolda Sumatara Barat itu telah terbukti bersalah pada kasus peredaran sabu-sabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekadar informasi, kasus yang melilit Teddy bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Tapi terdakwa yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, diduga meminta eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu 5 kg dengan tawas. (ahmad)