“Sehingga pada malam tadi, ditemui kendala, ada perlawanan dari pihak pimpinan yang kami anggap ilegal itu. Pasti karena mereka tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya/dana yang selama ini mereka keluarkan,” tambah dia.
Dia pun mengambil contoh, ITL Trisakti ketika Tahun 2013-2015, saldonya mencapai sekitar Rp100 miliar dan kini saldonya Rp0.
“Sehingga ini yang buat kita khawatir, jika terus dibiarkan maka kondisi ini bukan hanya semakin marah. Sebaliknya itu bisa ditiru oleh satuan pendidikan lain di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti,” keluhnya tak ingin itu terjadi.
Langkah selanjutnya dari Yayasan Trisakti, lanjut Zulkarnain, maka pihaknya meminta bantuan dari pemerintah sebagai lembaga yang mempunyai otoritas atau kewajiban untuk menegakkan hukum.
Karena berdasarkan keputusan pengadilan ada 10-11 perkara yang sampai ke MA dan itu sudah inkrah, artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Semua pengelolaan satuan pendidikan itu di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti.
“Namun sekali lagi sampai saat ini para tergugat maupun para pimpinan satuan pendidikan yang sampai saat ini membangkang tidak mau menyerahkan pengelolaannya kepada Yayasan Trisakti dalam hal ini,” tegasnya.