IPOL.ID – Dugaan atas temuan penggelapan dana kampus sebesar Rp 1,128 miliar. Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Rektor ITL Trisakti ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibuat pada 16 Maret 2023 lalu, diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/1454/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum Yayasan Trisaksi, Krisyanto menjelaskan, dalam laporan tersebut kliennya melaporkan dugaan penggelapan dana kampus yang diduga dilakukan Rektor ITL Trisakti selama menjabat.
“Selama menjabat itu dugaan penggelapan dana dilakukan TS, nilainya mencapai Rp1.128.564.533. Itu dilakukan sejak Tahun 2020 sampai 2022 kemarin,” ungkap Krisyanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/3).
Dalam laporan dibuat ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Yayasan Trisakti menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian kasus dugaan penggelapan itu.
“Bila nantinya terbukti melakukan penggelapan TS akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” tegas Krisyanto.
Sementara, awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan yang dibuat oleh Yayasan Trisakti kepada Rektor ITL Trisakti, TL melalui pesan singkat, tapi hingga berita ditulis belum ada jawaban diberikan.
Pada Selasa (21/3) lalu, sejumlah awak media sudah berupaya mengonfirmasi kebenaran laporan dibuat Yayasan Trisakti kepada pihak ITL Trisakti yang berkantor di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Pada siang itu, pihak keamanan ITL Trisakti menyatakan tidak bisa mempertemukan awak media dengan pihak kampus secara langsung. Sehingga awak media meminta pertanyaan agar dititipkan kepada yang terkait.
“Sesuai perintah atasan, silakan siapkan dahulu apa yang akan ditanyakan. Nanti dari pihak kampus akan memberikan jawabannya,” kata petugas keamanan kampus Trisakti pada awak media. (Joesvicar Iqbal/msb)