“Jadi putusan itu jangan jadi dokumen kertas saja, harus ada actionnya,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Jamal menegaskan, sampai saat ini untuk proses hukum masih berjalan, baik pidana masih berjalan. Pihaknya melakukan pergerakan malam tadi, karena sudah ada putusan dari PTUN yang menyatakan bahwa keputusan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2022 telah dinyatakan dibatalkan dan jadi tidak berlaku.
“Dengan kata lain bahwa Yayasan Trisakti lah yang berwenang untuk mengurus semua satuan-satuan pendidikan di bawah kepengurusan Yayasan Trisakti. Tetapi para rektor satuan pendidikan ada yang melakukan pembangkangan dan melakukan pergerakan-pergerakan ilegal,” ungkap Jamal.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media Rektor Kampus Trisakti, Jakarta Timur, Tjuk Sukardiman belum dapat memberikan jawabannya terkait duduk persoalan hingga nyaris ricuh pada malam itu. (Joesvicar Iqbal)