Lembaganya menargetkan jumlah wajib pajak (WP) yang menyerahkan SPT Tahunan pada tahun ini sebanyak 19.443.949.
DJP masih menunggu hingga akhir tahun untuk wajib pajak yang belum melapor.
Suryo menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti pada batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
DJP masih menunggu hingga akhir 2023. “Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi, ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini terus kami tuju sampai akhir 2023,” pungkasnya. (ahmad)