Selain ketiga pelaku penganiayaan berat, Leo menerangkan, tiga pelaku lainnya yang melakukan pengrusakan berat dilakukan terhadap barang yakni pembakaran sepeda motor dan sangkar burung yang ada di Sekretariat RW 07 Cipinang Besar Utara.
“Tiga pelaku pengrusakan itu juga merusak kantor RW berupa fasilitas dan peralatan kantor yang ada disana,” tukas Kapolres.
Leonardus menjelaskan, keenam pelaku ini tergolong usia dewasa sehingga dapat diproses untuk ditahan segera. Saat ini masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui motif mendalam dan pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran antar warga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara itu.
“Seluruh pelaku cukup umur sudah ditangkap baik orang dan barang bukti diproses penyelidikan dan kasusnya masih dikembangkan terhadap keseluruhan tersangka yang terlibat,” tegasnya.
Kapolres pun mengimbau kepada seluruh pihak khususnya warga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara, maupun warga-warga RW yang berada disana, untuk menghentikan setiap niat atau upaya untuk melakukan tawuran dan tindakan kekerasan lainnya.