Helmi mengatakan, pihaknya tidak mempercayai alasan yang dilontarkan. Pasalnya pada Sabtu (13/5) pelaku dengan T terlihat sempat bertemu secara langsung di lokasi.
“Namun pada Minggu (14/5) langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang Hak Asasi Orang (HAM),” tegas Helmi.
Kini T dan anaknya sudah berhasil diselamatkan. Untuk pelaku berikut barang bukti berupa rantai dan gembok diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Tapi lantaran kasus melibatkan anak, Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno mengatakan, penanganan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Kasusnya sudah ditangani PPA Polres Jakarta Timur,” tegas Sutikno. (Joesvicar Iqbal)