IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu permohonan perlindungan dari saksi maupun korban karyawati di Cikarang yang diduga kuat diharuskan tidur bersama bos hidung belang atau staycation.
Dugaan tidur bersama bos tersebut agar kontraknya para korban staycation diperpanjang.
Dalam hal ini, LPSK menyatakan siap melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menegaskan, pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami (korban).
“LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK,” tegas Ramdan pada wartawan, Minggu (7/5).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.