IPOL.ID – Tim Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar dan Kepala Puskesmas (Kapus), pada Jumat (12/5) lalu.
Penangkapan dilakukan dikediaman Kadiskes Kampar berinisial ZD. Di sana juga turut diamankan, MR Kapus Sibiruang.
Dalam OTT ini diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, operasi ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Benar ZD Kadiskes Kampar bersama RR Kapus Sibiruang tertangkap melakukan pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas Kampar,” kata Nandang dalam keterangannya dikutip Senin (15/5).
Dia merinci, total barang bukti Rp100 juta, sebanyak 85 juta uang tunai dan bukti transfer Rp15 juta.
Penindakan OTT ini jelas Nandang, bermula dari informasi masyarakat terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Tipidkor di pimpin kasubdit bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dari upaya pemantauan tim melihat pungli yang dikoordinir MR sedang berlangsung. Kemudian setelah mengumpulkan uang kepala salah puskesmas ini bergerak ke rumah ZD.
Setelah diikuti, saat melakukan penyerahan uang hasil pungli tim Subdit 3 langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau,” sebut Nandang.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pungli ini merupakan inisiatif dari Kadiskes Kampar, memerintahkan Kapus mengumpulkan uang tersebut.
Keduanya mengaku uang yang dikumpulkan bervariasi ada yang Rp10 juta dan Rp5 juta.
“Saat keduanya diamankan baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” jelasnya.
Menurut keterangan ZD, kepada kepala puskesmas se-Kampar uang tersebut dikumpulkan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat pasal dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (Far)