Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kebijakan Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan Tak Permanen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kebijakan Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan Tak Permanen
Nasional

Kebijakan Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan Tak Permanen

Iqbal
Iqbal Published 10 May 2023, 12:25
Share
2 Min Read
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengajak para jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk bisa segera melunasi Bipih 1444 H, termasuk yang tinggal konfirmasi. Foto: kemenag
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengajak para jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk bisa segera melunasi Bipih 1444 H, termasuk yang tinggal konfirmasi. Foto: kemenag
SHARE

“Jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan diharapkan mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tegas Saiful.

Ditambahkan Saiful, Kemenag juga telah mendapatkan kuota tambahan sebesar 8.000 jemaah. Proses pemanfaatannya akan segera dibahas dengan Komisi VIII DPR.

“Kami saat ini tengah siapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan dan rancangan biayanya untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII,” jelasnya.

“Semoga ini juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat tahun ini,” harapnya. (ahmad)

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bipih 2023, jamaah haji 2023, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ibunda Sahal, BPJS Kes Dampingi Pengobatan Sang Ibu Hingga Sembuh, Sahal Dibantu Program JKN
Next Article Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan program beasiswa fellowship dokter spesialis. Foto: kemenkes Jangan sampai Lolos, Ada Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Dalam dan Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?